19/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

BPJS Enggan Tanggapi Penghentian Layanan di RSUP Dr. Kariadi

1 min read

[ A+ ] /[ A- ]

SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jateng DIY enggan menanggapi soal penghentian layanan kepesertaan BPJS di RSUP Dr Kariadi.

“Tanyakan dong sama Beliau (RSUP Dr Kariadi),” tegas Kepala BPJS Jateng DIY, Aris Jatmiko saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4/2016).

Soal masalah layanan kesehatan yang ada di RSUP Kariadi, ia berdalih perusahaannya sudah menerapkan pelayanan maksimal sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 apa yang ia sebut sebagai manfaat pelayanan kesehatan bagi pasien-pasien JKN-KIS mulai dari pelayanan tingkat pertama di Puskesmas, dokter praktik perorangan serta klinik pratama.

Untuk rujukan spesialis, katanya, tetap bisa dirujuk ke pelayanan tingkat lanjutan pada Poliklinik Spesialis. “Ya bila perlu rawat inap sesuai hak di kelas I, kelas 2, atau kelas 3 di rumah sakit yang bekerjasama,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan jika pihak RSUP Dr Kariadi menuai protes dari berbagai kalangan usai keputusannya yang kontroversial dengan menyetop layanan rawat jalan bagi pasien BPJS di Instalasi Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang. Pelayanan rawat jalan di poliklinik Garuda dialihkan ke poliklinik Merpati mulai Jumat (1/4/2016) lalu.

Direksi rumah sakit berkata keputusannya sudah berlaku efektif sejak 1 April lalu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.

Pihak RSUP Dr Kariadi membantah menghentikan layanan BPJS Kesehatan. Rumah sakit pemerintah ini berdalih hanya melakukan pengalihan saja, karena BPJS tidak mau membayar iuran tambahan di poliklinik Garuda yang kelasnya VIP – MetroSemarang

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.