23/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

BPJS WACTH: Stop Layanan BPJS di RSUP DR Kariadi Langgar Perpres

1 min read

[ A+ ] /[ A- ]

SEMARANG – Sekretaris Jenderal BPJS Wacth, Timboel Siregar menganggap kebijakan RSUP Dr Kariadi yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan telah melanggar aturan yang berlaku dalam Perpres 111 tahun 2013 yang diubah oleh Perpres 19 tahun 2016, terkait rumah sakit pemerintah wajib menjadi provider BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa rumah sakit peserta BPJS harus menjalankan seluruh proses preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan menyediakan obat serta barang medis habis pakai.

“Maka apa yang dilakukan Kariadi ini sangat-sangat tidak benar. Itu ada potensi diskriminasi. Saya sendiri menduga kuat ada permainan tidak benar,” tegasnya, saat dimintai tanggapan soal ulah RSUP Dr Kariadi yang menyetop layanan BPJS per 1 April, Rabu (6/4).

“Tidak ada Kelas Privat bagi peserta BPJS. Paling juga ada naik Kelas VIP tapi itu dengan mekanisme menggandeng asuransi swasta,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola RSUP Dr Kariadi telah mengumumkan penghentian layanan BPJS Kesehatan di dua bangsal utama yaitu instalasi Paviliun Garuda dan Elang.

Pihak rumah sakit berdalih penghentian layanan BPJS sesuai Surat Keputusan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.

Ia pun mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Fadila Moeloek menindak tegas rumah sakit yang nekat menutup layanan BPJS seperti RSUP Dr Kariadi. “Harus melakukan pengawasan dan harus memberi sanksi,” katanya.

Ia pun mengingatkan pihak RSUP Dr Kariadi merupakan rumah sakit pemerintah sehingga tak seharusnya menutup sebagian layanan rawat jalan pasien BPJS maka sudah menyalahi ketentuan. – MetroSemarang

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.