17/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Tembak Kepala Warga Palestina, Pengadilan Israel Hukum Tentaranya 18 Bulan Penjara

1 min read

[ A+ ] /[ A- ]

YERUSALEM – Pengadilan militer Israel, Ahad memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap seorang tentara Israel yang menembak seorang pria Palestina yang sudah lumpuh, setelah serangan yang dituduhkan kepada tetara itu di tahun 2015, lapor media setempat.

Pengadilan tersebut menolak pembelaan mantan tentara tersebut, Elor Azaria. Pengadilan tidak membatalkan atau mengurangi hukumannya. Bahkan jaksa penuntut memberi hukuman lebih berat lagi, menurut Times of Israel.

Pengadilan mengatakan bahwa kesaksian Azaria tidak dapat dipercaya dan menolak anggapan bahwa pembelaan kepala staf tentara Israel, Gadi Eisenkot akan mempengaruhi sidang.

Seperti dilansir, Anadolu Agency, Azaria difilmkan ketika menembak kepala Abdel Fattah Sharif di kota Hebron di Tepi Barat pada tahun 2015. Ia adalah seorang aktivis kelompok hak asasi manusia B’Tselem, yang akhirnya membuka celah terhadap pemerintahan Israel dan masyarakat untuk menuntut dan melakukan penyelidikan terhadap tentara tersebut.

 

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.