20/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Jejak Abadi Wakaf

7 min read

[ A+ ] /[ A- ]

Amal wakaf tak pernah putus sepanjang masa. banyak kisah wakaf yang terus tumbuh dan berkembang seperti Al Azhar dan sumur Utsman Bin Affan.

Di awal-awal tahun hijrah, Madinah mengalami paceklik. Warga kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-harinya.

Di tengah musim kemarau itu, ada satu sumur yang menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan. Sayangnya, sumur itu dimiliki seorang Yahudi yang tidak membiarkan seorang pun mengambil dengan gratis. Sumur itu dikenal dengan sebutan Bi’ru Raumah. Bi’ru bermakna sumur, dan Raumah merujuk pada nama si pemilik sumur.

Kaum muslimin pun harus merogoh kocek yang cukup banyak hanya untuk mendapatkan air dari sumur itu. Kesulitan yang dialami umat Islam ini kemudian teratasi setelah sahabat Rasulullah yang juga Khalifah ketiga, Utsman bin Affan membeli dan mewakafkan sumur itu untuk umat Islam.

Wakaf sumur Utsman terus berkembang dari masa ke masa. Perawatan wakaf Utsman ini dilanjutkan ke Kerajaan Arab Saudi. Di sekitar sumur Raumah ini tumbuh ribuan pohon kurma yang kini dikelola Kementerian Pertanian Arab Saudi. Sumur Raumah menjadi sumber air untuk pertanian di wilayah ini.

Pemerintah Saudi mengelola hasil kebun di sekitar wakaf Utsman ini dengan baik. Uang yang didapat dari panen kurma dibagi dua; setengahnya dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin lalu separuhnya lagi disimpan di sebuah bank dengan rekening atas nama Utsman bin Affan.

Rekening atas nama Utsman bin Affan dipegang oleh Kementerian Wakaf. Dengan begitu ‘kekayaan’ Utsman bin Affan yang tersimpan di bank terus bertambah. Uang tersebut digunakan untuk membeli sebidang tanah di kawasan Markaziyah (area eksklusif) dekat Masjid Nabawi. Di atas tanah itulah Hotel Utsman bin Affan dibangun dari uang yang ada di rekening yang berusia 1.400 tahun itu, tepat disamping masjid yang juga atas nama Utsman bin Affan.

Hotel tersebut kini dikelola oleh Sheraton. Hotel tersebut berdiri gagah setinggi 15 lantai dengan 24 kamar di setiap lantai. Hotel tersebut dilengkapi dengan restoran besar dan tempat belanja.

Inilah contoh wakaf yang produktif dan terus mengalir tiada nanti. Bahkan bukan manfaatnya yang terus mengalir  melainkan juga amalnya. Dalam kasus wakaf Utsman ini, amalnya akan mengalir terus sampai hari akhir ke kitab amal sholeh atas nama Utsman bin Affan.

Sejarah Wakaf

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, ide wakaf sama tuanya dengan usia manusia.  Para ahli hukum Islam menyebutkan bahwa wakaf yang pertama  adalah bangunan suci Kabah di Makkah – yang dalam surah Ali Imran, Ayat 96; disebut sebagai rumah ibadah pertama yang dibangun oleh umat manusia.

Sejarah mencatat, wakaf keagamaan pertama pada masa Rasulullah SAW yaitu ketika hijrah bersama kaum Muhajirin ke Madinah, umat Islam membangun Masjid Quba. Enam bulan setelah membangun Masjid Quba, di pusat kota Madinah juga dibangun Masjid Nabawi

Wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW. Tanah yang dibelinya dari Bani Najjar dibangunkan masjid di atasnya. Rasulullah SAW, pada tahun ketiga Hijriyah juga pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma miliknya di Madinah; di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.

Sementara itu, menurut pendapat sebagian ulama bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf ialah Umar bin Khatab. Kemudian syariat wakaf tersebut disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW lainnya seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Makkah.

Utsman pun menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ad bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah istri Rasulullah SAW.

Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk memberi nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum Muslimin. Mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf. Sebab, Abu Bakar ketika menjadi Khalifah tidak lagi mewariskan perkebunan ini kepada kelurga Nabi, dan sebagian keuntungannya tidak lagi diberikan kepada mereka.

Selanjutnya, perkembangan wakaf dari zaman Rasulullah berkembang ke zaman sahabat, tabiin, dan tabi’ tabiin terus ke zaman khalifahan sampai zaman modern sekarang.

Amelia Fauzia, Ph.D, dalam disertasinya, “Faith and State; a History of Islamic Philanthropy in Indonesia” mengisahkan contoh wakaf di Mesir yang produktif hingga sekarang. Adalah Jami’ Al-Azhar, sebuah masjid yang dibangun pada tahun 970-972 oleh Jauhar al-Siqili (Sisilia), komandan tentara khalifah keempat Fatimiyah, al-Muiz Lidinillah.

Masjid Al-Azhar telah menjadi pusat dari seluruh masjid pada zaman Dinasti Fatimiyah sejak tahun 973, ketika Khalifah Muiz datang ke Mesir, hingga jatuhnya dinasti Fatimiyah di tahun 1171. Ketika pertama kali dibangun, Al-Azhar hanya digunakan untuk keperluan shalat. Pada perkembangannya, Al-Azhar juga mempunyai fungsi lain dan menjadi sebuah tempat suci yang populer, sebuah “tempat menginap” bagi musafir dan mahasiswa, tempat bagi para sufi, tempat penampungan bagi para pencari suaka sosial dan politik, pusat demonstrasi dan gerakan sosial, serta tempat belajar.

Khalifah Al-Aziz menggaji setiap mahasiswa yang mengikuti kuliah di Al Azhar dan memberikan mereka tempat tinggal di sebelah masjid. Mereka pun diberikan hadiah pada Hari Raya Idul Fitri.

Setelah berbagai studi lanjutan dibuka pada tahun 988, Al-Azhar menjadi sebuah masjid perguruan tinggi selama berabad-abad yang kemudian menjadi sebuah universitas modern. Hal itulah yang membuat Al- Azhar tumbuh sebagai pusat studi Islam selama masa pemerintahan Fatimiyah, Ayyubi, Mamluk, dan dinasti Usmani. Bahkan, hingga zaman modern, Al-Azhar telah mendapatkan banyak manfaat atas pendapatan wakaf dan pemberian lain yang tak terhitung jumlahnya.

Sejarawan Al-Maqrizi menguraikan secara rinci pengeluaran Al-Azhar yang bernilai hampir seribu dinar setahun, untuk menutupi pengeluaran tersebut digunakan pendapatan wakaf. Sejak saat itu, Al-Azhar mandiri secara finansial.

 

Wakaf di Indonesia

Dalam studi Rachmat Djatnika, yang dimuat di dalam buku Wakaf Tanah, tahun 1982, praktik dan tradisi wakaf menyebar hampir merata di Nusantara di abad ke-14.  Jika di Jawa, wakaf dipraktikkan melalui pendirian masjid dan pesantren.

Di wilayah lain, seperti Sumatera Barat, wakaf dipraktikkan melalui pendirian Surau. Seperti yang dilakukan para tokoh agama; Syaikh Khatib, Syaikh Thaher Djalaludin, Syaikh Muhammad Djamil Djambek, Syaikh Ibrahim Musa, dan Haji Rasul. Selain itu, sebagian wakaf juga diberlakukan untuk mengembangkan sekolah-sekolah agama, seperti Thawalib, Parabek, dan Diniyah.

Khususnya di Aceh, wakaf muncul sejak pertengahan abad ke-14 M. Pada masa ini, para sultan Aceh sangat mengutamakan pendidikan. Untuk mendukung pendidikan tersebut, didirikanlah masjid dan meunasah. Dalam struktur birokrasi kerajaan, masjid di Aceh memiliki tugas untuk mengelola dan mengurusi persoalan-persoalan keagamaan, seperti pernikahan, salat, zakat, wakaf, dan lain-lain.

Djatnika menyebutkan, bahwa wakaf pada awal abad ke-16 M, berupa wakaf dari KH Abdul Wahab di Beji Lamongan berupa langgar yang dikenal dengan Langgar Beji. Tempat ini selain berfungsi untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, juga dipergunakan sebagai tempat belajar agama oleh para muridnya.  Wakaf tanah dan bangunan dari Sultan Notokusumo I Raja Sumenep tahun 1786 M untuk fakir miskin.

Di masa-masa ini, menurut Djatnika, sangat jarang ditemukan wakaf untuk tujuan-tujuan produktif. Hanya sebagian kecil saja masyarakat yang menyerahkan beberapa petak sawahnya sebagai wakaf untuk mendanai berbagai kegiatan masjid atau madrasah.

Sampai dengan abad ke-19 saja, menurut Djatnika, dari 303 lokasi wakaf seluas 458.953 m2, hampir semuanya berupa tanah kering dan hanya terdpat 6 buah wakaf sawah yang luasnya mencapai 4.620 m2.

Tidak populernya praktik wakaf produktif di kalangan Muslim, seperti diungkap data di atas menunjukkan bahwa mayoritas wakaf sejak awal pertumbuhannya tersedot untuk membiayai fasilitas keagamaan dan pendidikan. Ini memberikan bukti kuat bahwa kegiatan pendidikan dan dakwah Islam sejak masa awal sangat jarang didanai dari sumber pendanaan yang berasal dari pengelolaan harta benda wakaf secara produktif.

Perhatian Pemerintah

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, terlihat sudah ada perhatian terhadap perwakafan dengan didirikannya Pengadilan Agama (Priesterraad) berdasarkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882. Salah satu wewenangnya adalah mengurus masalah wakaf.

Peraturan-peraturan tersebut diperkuat dengan surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 4 Juni 1931 No. 125/3 dan Edaran Gubernemen tanggal 24 Desember 1934 No. 3088/A sebagaimana termuat di dalam Bjiblad tahun 1934 No. 13390.

Surat Edaran ini sifatnya hanya mempertegas apa yang disebutkan dalam surat edaran sebelumnya; Surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 27 Mei 1935 No. 1273/A seperti yang termuat dalam Bjiblad 1935 No. 13480. Dalam Surat Edaran ini diberikan beberapa penegasan tentang prosedur perwakafan.

Peraturan-pearturan tersebut sampai pada era zaman kemerdekaan masih tetap diberlakukan karena pemerintah tetap mengakui hukum agama yang mengatur soal wakaf. Dasar hukum, kompetensi, dan tugas Departemen Agama mengurus wakaf tertuang dalam peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1949 jo. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1980, serta berdasarkan peraturan Menteri Agama No. 9 dan No. 10 Tahun 1952.

Menurut peraturan tersebut, perwakafan tanah menjadi wewenang Menteri Agama yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama.  Sebagai langkah penertiban, kantor Pusat Jawatan Agama mengeluarkan Surat Edaran tanggal 31 Desember 1956, No. 5. Surat Edaran ini antara lain memuat anjuran agar perwakafan tanah dibuat dengan cara tertulis.

Pada tanggal 22 Desember 1953 juga mengeluarkan petunjuk-petunjuk mengenai wakaf. Seperti adanya jawatan urusan Agama pada Surat Edaran Jawatan Urusan Agama tanggal 8 Oktober 1956, No. 3/D/1956 tentang wakaf yang bukan milik kemasjidan.

Meskipun demikian, peraturan-peraturan yang ada tersebut kurang memadai, sehingga cukup banyak tanah wakaf yang terbengkalai. Bahkan, ada yang hilang. Oleh karena itu, dalam rangka pembaruan hukum agraria di negara Indonesia, persoalan tentang perwakafan tanah diberi perhatian khusus seperti yang tercantum dalam Undang-undang pokok Agraria, yaitu UU No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Bab II, Bagian XI, pasal 49.

Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1960 disebutkan bahwa untuk melindungi berlangsungnya perwakafan tanah di Indonesia, pemerintah akan memberikan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik. Peraturan Pemerintah ternyata baru dikeluarkan setelah 17 tahun berlakunya UU Pokok Agraria tersebut.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang perwakafan tanah milik tersebut, diharapkan tanah wakaf yang ada di Indonesia lebih tertib tertib dan terjaga. Sebelum dikeluarkan PP. No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, pengurusan dan pengolahan tanah-tanah wakaf kurang teratur dan kurang terkendalikan. Karena itu, sering terjadi penyalahgunaan wakaf.

Akhirnya Wakaf mendapat perhatian secara khusus di Indonesia sekitar tahun 2001, yakni pada waktu dibentuk direktorat Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama RI.  Kemudian diterbitkan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.  – [Maifil Eka Putra ]

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.