29/03/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Voting PBB : 128 Negara Menentang AS Soal Yerusalem

2 min read

[ A+ ] /[ A- ]

NEW YORK – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar sidang darurat, Kamis (21/12/2017) atas permintaan negara-negara Muslim terkait keputusan Amerika Serikat (AS) mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Utusan Palestina di PBB Riyad Mansour menyatakan, Majelis Umum PBB akan menggelar voting draf resolusi yang mendesak deklarasi AS terkait Yerusalem itu dicabut. Draf resolusi itu telah diveto AS di Dewan Keamanan PBB pada Senin (18/12). Dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, sebanyak 14 anggota mendukung draf resolusi itu dan hanya AS yang menolaknya.

“Kami berharap akan ada dukungan besar di Majelis Umum PBB untuk resolusi itu,” ujar Mansour. Hasil voting di Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum, tapi memiliki bobot tekanan politik yang besar.

Setelah diadakan sidang, hanya 9 negara yang mendukung langkah Amerika dalam pemungutan suara yang mendukung Yerusalem sebagai ibukota Israel dalam sidang Resolusi PBB, sementara 35 negara lain abstain, sedangkan 128 negara anggota PBB lainnya menentang keputusan Amerika.

Menurut Kantor berita AFP, yang berada di barisan yang sama dengan Amerika Serikat dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Adapun negara-negara yang menyatakan abstain antara lain adalah Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko. Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah Amerika soal Yerusalem, pada voting Kamis justru masuk dalam deretan negara yang abstain.

Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem. Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan “penyesalan mendalam” atas keputusan Trump mengenai status Yerusalem.

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.

Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah Amerika Serikat pada Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Sidang darurat Majelis Umum PBB ini digelar atas permintaan dari Palestina dan mendapat dukungan dari sejumlah negara, menyusul langkah veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB. Sehari sebelum sidang digelar, Amerika Serikat mengancam akan melakukan sanksi ekonomi kepada negara-negara anggota PBB yang bersuara berseberangan dengannya. (KBK)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.