24/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Dhandi Dipulangkan, Badudu Masih Ditahan

1 min read

[ A+ ] /[ A- ]

JAKARTA – Dandhy Dwi Laksono, wartawan dan aktivis HAM telah dipulangkan pada pukul 4 dini hari. Dia menyandang status tersangka karena dituding “menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA”.

Namun jurnalis Ananda Badudu masih di tahan oleh Polisi. Keduanya ditahan Polisi pada Kamis malam. Aktivis KontraS Feri Kusuma membenarkan pemulangan Dandhy dan Penahanan Ananda Badudu, Jumat (27/9/2019).

Menurut Feri, Dandhy dijerat menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ujaran Dandhy yang dipermasalahkan yakni terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena, Papua pada 23 September.

Sedangkan Ananda Badudu dijemput oleh Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari akibat keterlibatan dalam aksi demonstrasi.

“Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” kata Ananda melalui akun Twitter-nya.

Ananda sebelumnya menggalang dana publik melalui platform kitabisa.com untuk aksi mahasiswa pada 23-24 September di DPR.

Donasi yang didapat mencapai Rp175 juta dan digunakan untuk menyewa ambulans beserta tenaga medis, membeli air dan konsumsi untuk para mahasiswa.

Penangkapan keduanya kemudian menuai kritik di media sosial melalui tagar #BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu.

Seperti dilansir Anadolu Agency, petisi untuk membebaskan keduanya muncul lewat situs change.org untuk mendesak pembebasan Dandhy.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.