29/03/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Kak Seto Ingatkan Jokowi Dua Kasus Lama

3 min read

[ A+ ] /[ A- ]

Jakarta – Sejumlah lembaga yang memiliki kepeduliaan pada isu kemanusiaan dan hukum mengkritisi pidato pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober lalu. Mereka menggugat sama sekali tidak disinggungnya ihwal hukum, kemanusiaan, dan perlindungan warga negara dari pidato Presiden tersebut.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pun menyoal hal yang sama. Spesifik, LPAI mengajak publik untuk kilas balik sekaligus mengingatkan Pemerintah pada dua peristiwa menyedihkan yang berhubungan langsung dengan anak-anak. Yakni, pertama, rangkaian demonstrasi 21-22 Mei yang berakibat empat anak meninggal dunia serta puluhan anak lainnya yang proses hukum dan rehabilitasi sosialnya tidak memperoleh kejelasan hingga kini. Kedua, demikian pula penanganan atas sekian banyak anak dan adik-adik mahasiswa yang mengikuti aksi massa menjelang pengabsahan sejumlah RUU pada September lalu.

Masalah anak-anak tersebut nampak buram, bahkan kian tenggelam, dibandingkan dengan peristiwa-peristiwa lain. Kita bersuka cita menyambut pemerintahan baru, termasuk pelantikan anggota kabinet baru. Tapi pada saat yang sama, LPAI bertanya, siapa hari ini yang masih ingat dan masih memandang serius dua tragedi yang LPAI sebutkan tadi?!

LPAI mengajak masyarakat untuk menaruh atensi lebih besar terhadap meninggalnya anak-anak itu dan proses hukum atas puluhan anak lain. Itu sangat dibutuhkan. Salah satu kepentingan yang harus diperjuangkan, di samping mencari tahu penyebab kejadian tersebut, adalah menemukan pihak yang telah menghabisi anak-anak malang tersebut serta memastikan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku nantinya. Bahkan LPAI memandang, puncak kepedulian kita adalah tersedianya ganti rugi (restitusi, bahkan kompensasi) bagi keluarga anak-anak tersebut.

Bentrokan antara masyarakat dan aparat kepolisian pada aksi Mei 2019 dan September berlangsung sangat mencekam. Berbagai narasi tentang orkestrasi di balik aksi-aksi itu melipat-gandakan keseriusan kejadian tersebut. Sangat menyesakkan bahwa dalam malapetaka seekstrim itu negara gagal memberikan perlindungan, terutama bagi warga negaranya yang masih berusia kanak-kanak. Pada aspek kegagalan negara itulah letak penjelasan mengapa kompensasi harus ditunaikan.

Persoalan perlakuan terhadap anak-anak semakin penting jika semua pihak memahami pranata global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan nomor 16 mengenai penghentian segala bentuk kekerasan terhadap anak serta penghentian tindakan penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi anak. Target ini bahkan sudah seharusnya dikedepankan melampaui target-target lainnya yang juga berkaitan dengan penghentian kekerasan.

Pemberian kompensasi bagi keluarga keempat korban kanak-kanak tersebut semestinya diprioritaskan.

Inilah tombol yang LPAI tekan untuk memantik kementerian dan lembaga terkait untuk selekas mungkin dan setuntas mungkin mengambil langkah yang secara mutlak memperlihatkan keberpihakan kita pada anak-anak tersebut. Secara khusus, desakan ini LPAI tujukan kepada Kapolri dan jajarannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta jajarannya, dan Menteri Sosial bersama jajarannya.

Anak-anak, dengan segala–sebutlah–kerapuhannya, sangat berisiko menyandang status tumpang-tindih korban sekaligus pelaku. Berhadapan dengan status ganda itu, sudah menjadi kepatutan bahwa penanganan anak selaku korban harus didahulukan oleh negara. Penanganan itu mencakup dimensi hukum, fisik, psikis, dan sosial anak.

LPAI mengucapkan selamat bekerja kepada kabinet baru pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amien. Semoga fajar baru terbit bagi anak-anak Indonesia, teristimewa bagi mereka yang wafat dan teraniaya pada Mei dan September lalu.

Izinkan LPAI mengutip perkataan Presiden Jokowi dan membawanya ke konteks yang kami angkat ini. Bahwa, yang utama itu bukan prosesnya, yang utama itu hasilnya. Cara mengeceknya itu mudah.
Lihat saja ketika kita mengirim pesan melalui SMS atau WA. Ada sent, artinya telah terkirim. Ada delivered, artinya telah diterima. Tugas Pemerintah–utamanya Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial–adalah menjamin delivered, bukan hanya menjamin sent.

LPAI berharap penanganan kasus anak-anak terkait demonstrasi Mei dan September 2019 bukan hanya sending-sending saja. Making delivered. Itu yang LPAI jadikan sebagai standar pencapaian. Pelaku bertanggung jawab secara pidana, para korban kanak-kanak terpenuhi hak-haknya, dan memastikan tidak berulangnya kepiluan serupa. Begitu konkretnya.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.