25/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Kak Seto Dukung Proses Pidana Bagi Pejabat yang Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak

1 min read

Ilustrasi : pelecehan pada anak. Foto:Sinar Harapan

[ A+ ] /[ A- ]

BUTON – Wakil Bupati Buton Utara diberitakan telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur.

Menyikapi kasus tersebut, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), menyatakan tegas, langkah hebat otoritas penegakan hukum tersebut mengingatkan saya pada momen ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Satu pasal dalam PKPU yang mendapat sorotan luas adalah larangan bagi mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak ikut dalam pemilihan legislatif 2019,” ungkap Kak Seto seperti rilis yang diterima redaksi.

Dikatakannya, penetapan tersangka atas Wakil Bupati Buton Utara mengirim pesan kuat bahwa larangan sedemikian rupa sudah sepatutnya dikenakan pula bagi seluruh pejabat publik di seluruh tingkatan.

“Sebagai pegiat perlindungan anak yang telah menekuni bidang ini selama puluhan tahun, saya tidak peduli terhadap ramifikasi politik yang mungkin muncul dari kasus ini. Sebagaimana Dewi Justisia yang menutup matanya sebagai simbol tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, masyarakat dan pihak kepolisian–terutama Polres Buton Utara–perlu terus didukung agar tetap bekerja semata-mata dalam koridor promoter (profesional, moderen, terpercaya),” jelasnya

Kak Seto melanjutkan, proses hukum bagi penjahat seksual yang memangsa anak-anak merupakan satu-satunya jalan yang akan menutup penyimpangan penanganan bagi para pelaku kejahatan jenis tersebut. UU tidak memberikan ruang bagi penyelesaian masalah kejahatan seksual terhadap anak melalui mekanisme di luar peradilan.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.