20/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Selain Denda 6000 Shekel, Gadis Kecil Ini Divonis 2 Bulan Penjara oleh Zionis

1 min read

[ A+ ] /[ A- ]

RAMALLAH – WARTA5.COM | Pengadilan militer Zionis di Ofer pada Rabu (21/1/2015) memvonis gadis kecil Palestina Malam al Khatib (14) dari desa Bitin di pinggiran Ramallah, wilayah tengah Tepi Barat, dengan hukuman penjara dua bulan ditambah denda uang 6000 shekel (1250 dolar).

Terkait kasus ini, direktur departemen hukum di Klub Tawanan Palestina, Jawad Pauls, mengatakan, “Kebijakan Zionis yang menahan anak-anak di bawah umur bertentangan dengan seluruh piagam internasional terkait dengan hak-hak anak di bawah umur. Hal itu dimulai sejak saat penangkapan yang tidak memperhatikan keberadaan korban sebagai anak-anak yang dilakukan secara brutal sampai pada saat penahanan hingga dikeluarkannya keputusan hukum yang dzalim terhadap mereka, seraya mengabaikan semua dampak yang mungkin diakibatkan oleh penahanan ini terhadap hidup mereka.”

Otoritas penjajah Zionis menangkap Mallak pada 31 Desember 2015 lalu. Ia ditangkap di dekat sekolahnya dengan alasan melempari Israel dengan batu. Zionis memperpanjang penahanannya selama dua kali dan dipindahkan ke penjara Zionis Hasharon.

Sebelumnya Pusat Studi Tawanan Palestina meminta semua lembaga internasional yang bekerja dalam advokasi terhadap anak-anak dan lembaga HAM untuk melakukan intervensi segera menekan Zionis agar membebaskan bocah perempuan Palestina Mallak Ali Al-Khatib yang ditahan Israel sejak tiga pekan lalu.

Rabu (21/1) kemarin kasus Mallak disidang kembali dengan keadaan psikologi korban yang buruk karena ditahan dalam situasi keras. Penjara Israel telah merampas masa kanak-kanaknya. Orang dewasa saja tidak tahan apalagi anak-anak.

Pusat Studi Tawanan Palestina mengatakan, Mallak tidak melakukan kesalahan apapun. Undang-undang HAM tidak membenarkan penahanan anak-anak di bawah umur kecuali dalam batas yang sangat sempit.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.