20/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Izin Usaha Mikro Kecil Dipermudah

2 min read

[ A+ ] /[ A- ]

JAKARTA | WARTA5.COM – Tiga kementerian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM bersepakat mengatur pemberian kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai tindak lanjut PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil itu dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK,” kata Menkop UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dalam rilis tertulisnya, di Jakarta.

Operasionalisasi dilakukan lewat Perjanjian Kerja Sama di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo.

“Diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan,” kata Puspayoga.

Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.

“Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK,” tambahnya.

Selain itu dengan IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. “Di samping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, akses pelatihan SDM,” kata Puspayoga.

Kemenkop UMK akan menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan untuk mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK.(GTC)
______
FOTO: Pedagang usaha mikro menjual jajanan minuman es campur khas Betawi di pusat wisata budaya Betawi Setu Babakan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.(Berita Foto Jakarta/AAS)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.