19/04/2024

Warta5.com

cerdas mewartakan

Ribuan Warga Palestina Ada Harapan Hidup Legal

1 min read

[ A+ ] /[ A- ]

RAMMALAH – Ribuan warga Palestina yang hidup dalam kehampaan dan ketakutan telah diberi secercah harapan untuk hidup secara legal dengan keluarga mereka setelah pemerintah Israel baru-baru ini gagal memperbarui Kewarganegaraan yang kontroversial dan Hukum Masuk ke Israel.

Undang-undang tersebut mencegah pasangan Palestina untuk hidup bersama secara sah di Yerusalem Timur yang diduduki, atau Israel, jika satu pasangan berasal dari Tepi Barat dan Yerusalem atau Israel lainnya – kecuali jika mereka dapat memperoleh izin khusus.

Ini juga mencegah orang Palestina yang menikah dengan orang Arab Israel, atau orang Palestina dengan kewarganegaraan Israel, dinaturalisasi tidak seperti pasangan warga negara Yahudi yang diizinkan untuk mengajukan kewarganegaraan Israel. Orang-orang Yahudi dari luar negeri secara otomatis berhak untuk mengajukan kewarganegaraan Israel terlepas dari status perkawinan mereka.

Kewarganegaraan Israel dan Masuk ke dalam Hukum Israel, yang disahkan pada tahun 2003 seolah-olah dengan alasan keamanan tetapi yang menurut para kritikus adalah cara untuk mendukung demografi Yahudi Israel, telah diperbarui setiap tahun tetapi tidak mencapai mayoritas di Knesset Israel, atau parlemen , minggu lalu.

Menurut kelompok hak asasi Israel Hamoked, ada sekitar 9.200 warga Palestina yang menikah dengan warga Arab-Israel yang memiliki “izin tinggal” paling dasar yang memungkinkan mereka untuk tinggal di negara itu tetapi harus diperbarui setiap satu atau dua tahun, dan 3.500 lainnya yang karena keadaan khusus dapat memperoleh visa tinggal sementara.

Dikutip dari Aljazeera, lebih dari 15.000 warga Palestina telah mengajukan permohonan untuk tinggal di Israel dan karena berakhirnya undang-undang tersebut tidak berlaku surut, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk permohonan baru.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.